Nikah
1. Pengertian nikah
Secara bahasa, kata nikah berarti persetubuhan dan akad nikah maksudnya adalah ikatan perkawinan. Sedangkan menurut istilah nikah berarti sebuah akad atas kepemilikan terhapad manfaat kemaluan yang dilakukan dengan sengaja.
Pernikahan merupakan tiang rumah tangga.dengan menikah ,hak dan kewajiban akan ditunaikan sesuai dengan semangat kaagamaan sehingga kehormatan hubungan antarapria dan wanita akan terjaga .nikah juga aakan meninggikan derajat manusia sehingga jauh dari sifat hewani yang melakukan hubungan untuk sekedar melampiaskan nafsu kebinatangnya.
Penikahan adalah fondasi sebuah keluarga ,sedangkan keluarga adalah dasar dari terbentuknya sebuah masyarakat.sebab itu pernikahan merupakan sebab bertambah banyaknya umat nabi Muhammad saw.
2. Nikah dalam pandangan syar’I
Pernikahan disyariatkan berdasarkan al-quran ,hadis, dan ijmak .dalil-dalilnya dari al-quran cukup banyak ,di antaranya adalah firman Allah , “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang patut (nikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan.jika mereka miskin allah akan membuat mereka kaya dengan karunia-nya dan Allah maha luas (pemberian) lagi maha mengetaui”.(an-nur:32)
Allah juga berfirman dalam quran surat an-nisak ayat 3:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya:”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Dasar dari hadis pun banyak sekali hadist menyebutkan tentang pernikahan salah satunya hadis yang paling utama sebagai dasar pernikahan adalah sabda nabi saw:
“wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah mampu menikahlah karena akan lebih baik menjaga mata dan kemaluan.dan barang siapa yang belum mampu maka berpuasalah karena puasa merupakan banteng penjagaan”.
3. Keutamaan menikah
· Nabi merasa bangga karena beliau dilahirkan dari jalan pernikahan ,bukan dari perzinaan.nabi bersabda “ aku dilahirkan dari pernikahan ,bukan dari perzinaan”
· Seorang wanita yang diminta dinikahkan datang kepada beliau .beliau kemudian menikahkan wanita itu dengan dengan salah saorang sahabat dengan maskawin beberapa ayat al-quran yang dihafalnya.ini merupakan bukti bahwa islam sangat menganjurkan pernikahan
· Allah yang maha bijaksana yang memunumbukan ikatan kasih sayang diantara suami-istri semenjak adanya gagasan untuk menikah hingga penyelenggaraan akad nikah dengan sempurna bahkan sampai terputusnya tali ikatan pernikahan itu ,baik karena salah seorang dari mereka yang meninggal maupun karena sebab lain.
4. Nikahi wanita itu 4 perkara
· Bagus agamanya
Ialah baik budi pekertinya ,menikahi wanita yang seperti ini lebih afdhal dari pada menikahi wanita fasik ,sekalipun wanita yang fasik tersebut tidak melakukan zina karena nabi pernah bersabda : “ ambillah wanita yang kuat agamanya”(H.R.bukhari)
· Nasab (keturunanya)
Ialah wanita yang berada dari keluarga yang baik yaitu Keturuna ulama ,keturuan orang-orang yang saleh, karena dalam sebuah hadist nabi saw bersabda “ pilihlah olehmu tempat yang bagus untut air bibitmu, dan janganlah engkau letakkan kecuali di tempat yang pantas”
· Cantik
Wanita yang memiliki wajah canti lebih utama dinikahi dari padaa wanita yang jelek ,karena dalam hadist nabi penah bersabta bahwa “wanita yang terbaik atau bagus adalah wanita yang enak dipandang”.
· Harta
Dan pilihlah wanita yang memiliki kekayaan untuk berdakwah kejalan yang baik seperti Rasullah berdakwa dengan harta istrinya (khadijah).
Daftar pustaka
· Dr ali bin sa’id al-ghamidi ;alih bahasa:ahmad syarif ,abdilla nisa .jakarta:aqwam.2012.