Thursday, 8 November 2018

ilmu logica



Mendefinisi adalah menyebut sekelompok karakteristik suatu kata sehingga kita mngetahui pengertiannya serta dapat membedakan kata lain yang menunjuk objek yang lain pula.  Jadi mendefinisi itu dapat membedakan antara suatu kata dengan kata yang lain yang menunjuk objek berbeda.[1]

Dalam bahasa Arab definisi dikenal dengan istilah ta’rif yang berarti memberitahu atau memperkenalkan maksudnya dengan ta’rif kita dapat mengenal sesuatu dengan lengkap dan sempurna. 

Unsur-unsur Definisi

Unsur–unsur definisi yaitu genera dan differentia. Genera merupakan jenis dari suatu kelompok tertentu. Sedangkan differentia adalah sifat pembeda. Setelah kita bisa mnyebutkan differentianya maka kita sampai pada pengertian kata yang telah didefinisikan. 


a)      Definisi Nominal

Definisi Nominalis adalah menjelaskan sebuah kata dengan kata lain yang lebih umum. Definisi nominalis ada enam macam yaitu: 
§  Definisi sinonim yaitu penjelasan dengan memberikan persamaan kata atau penjelasan kata yang lebih dimengerti.
§  Definisi simbolis adalah penjelasan dengan memberikan persamaan pernyataan berbentuk symbol-simbol.
§  Definisi etimologis adalah penjelasan dengan memberikan asal usulnya kata.
§  Definisi semantic adalah penjelasan tanda dengan suatu arti yang telah terkenal.
§  Definisi stipulatif adalah penjelasan dengan cara pemberian nama atas dasar kesepakatan bersama.
§  Definisi denotative adalah penjelasan term dengan cara menunjukkan atau memberikan contoh suatu benda atau hal yang termasuk dalam cakupan term[2].
b)      Definisi Realis 
Definisi realis adalah penjelasan tentang hal yang ditandai oleh suatu term. Definisi ini ada dua macam yaitu:

a. Definisi esensial yaitu penjelasan dengan cara menguraikan bagian-bagian yang menyusun suatu hal. Definisi dibedakan antara:
1.      Definisi analitis yaitu menunjukkan bagian-bagian sesuatu benda yang mewujudkan esensinya.
2.      Definisi konotatif yaitu menunjukka isi dari suatu term yang terdiri atas genus dan diferensia.
b. Definisi deskriptif  yaitu penjelasan dengan cara menunjukkan sifat-sifat yang dimiliki oleh hal yang didefinisikan. Definisi ini dibedakan antara:
1.      Definisi aksidental yaitu penjelasan dengan cara menunjukkan jenis dari halnya dengan sifat-sifat khusus yang menyertai hal tersebut.
2.      Definisi kausal adalah penjelasan dengan cara menyatakan bagaimana sesuatu hal terjadi atau terwujud.
c)      Definisi praktis 
Definisi praktis adalah penjelasan tentang hal sesuatu ditinjau dari segi penggunaan dan tujuannya yang sederhana. Definisi ini dibagi menjadi tiga macam yaitu:
a)       Definisi operasional yaitu penjelasan suatu term dengan cara menegaskan langkah-langkah pengujian khusus yang harus dilakukan atau dengan metode pengukuran serta menunjukkan bagaimana hasil yang dapat diamati.
b)       Definisi persuasive yaitu penjelasan dengan cara merumuskan suatu pernyataan yang dapat memengaruhi orang lain.
c)       Definisi fungsional adalah penjelasan sesuatu berdasarkan guna atau tujuan.
A.    Syarat-syarat Definisi Logika
Dalam merumuskan definisi ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan supaya definisi yang dirumuskan itu baik dan betul-betul mengungkapkan pengertian yang didefinisikan secara jelas dan mudah dimengerti. Syarat-syarat akan dikemukakan di sini merupakan syarat secara umum berlaku untuk semua definisi terutama sekali definisi realis, di samping itu juga ada syarat khusus untuk definisi nominalis[3].

(1)   Sebuah definisi harus menyatakan ciri-ciri hakiki dari apa yang didefinisikannya, yakni menunjukkan pengertian umum yang meliputinya beserta ciri pembedanya yang pokok. Syarat ini penting dalam definisi ilmiah.
(2)   Sebuah definisi harus merupakan suatu kesetaraan arti hal yang didefinisikannya dengan yang untuk mendefinisikan, maksudnya tidak terlampau luas dan tidak terlampau sempit. Syarat ini melahirkan dua anak syarat:
- Definiens tidak lebih luas dari apa yang didefinisikan, oleh karena itu harus mengeluarkan setiap yang tidak termasuk ke dalam lingkungan yang didefinisikan atau eksklusif.
- Definiens tidak lebih sempit dari apa yang didefinisikan, oleh karena itu harus menarik ke dalam lingkungan pengertian setiap diri yang termasuk didefinisikan atau terlampau sempit, inklusif.
(3)   Sebuah definisi harus menghindarkan pernyataan yang memuat istilah yang didefinisikan, artinya definisi tidak boleh berputar-putar memuat secara langsung atau tidak langsung subjek yang didefinisikan, atau tidak mengulang istilah yang didefinisikan.
(4)   Sebuah definisi sedapat mungkin harus dinyatakan dalam  bentuk rumusan yang positif, yakni tidak boleh dinyatakan secara negatif jika dapat dinyatakan dalam kalimat positif, karena membuat definisi adalah untuk mengatakan apakah barang sesuatu itu,  bukannya untuk mengatakan bukan apakah sesuatu itu.
(5)   Sebuah definisi harus dinyatakan secara singkat dan jelas terlepas dari rumusan yang kabur atau bahasa kiasan, karena maksud membuat definisi ialah memberi penjelasan serta menghilangkan perwayuh-artian (makna ganda) maka dengan dipakainya istilah-istilah yang kabur dapat menghalangi maksud tersebut[4].
B.  Patokan Membuat Definisi
a.       Definisi tidak boleh lebih luas atau lebih sempit dari konotasi kata yang didefinisikan.
b.      Definisi tidak boleh menggunakan kata yang didefinisikan.
c.       Definisi tidak boleh memakai penjelasan yang justru membingungkan.
d.      Definisi tidak boleh menggunakan bentuk



[1] http://menulis-makalah.blogspot.co.id/2017/12.
[2] http://menulis-makalah.blogspot.co.id/2017/12.
[3] http://legalstudies71.blogspot.co.id/2017/12
[4] http://legalstudies71.blogspot.co.id/2017/12

Sunday, 7 January 2018

amanah

Amanah dan khianat

Amanah adalah kata yang sering dikaitkan dengan kekuasaan dan materi. Namun sesungguhnya kata amanah tidak hanya terkait dengan urusan-urusan seperti itu. Secara syar’i, amanah bermakna: menunaikan apa-apa yang dititipkan atau dipercayakan. Itulah makna yang terkandung dalam firman Allah swt.:





۞ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah-amanah kepada pemiliknya; dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kalian menetapkan hukum dengan adil.” (An-Nisa: 58)
Khianat adalah sikap tidak bertanggungjawab atau mungkar atas amanat atau kepercayaan yang telah dilimpahkan kepadanya. Khianat biasanya disertai bohong dengan mengobral janji. Khianat adalah ciri-ciri orang munafik. Orang yang telah berkhianat akan dibenci orang disekitarnya dan kemungkinan besar tidak akan dipercaya lagi untuk mengemban suatu tanggung jawab di kemudian hari.
Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda, Tanda-tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia mengingkari, dan jika diberi amanah dia berkhianat (HR. Al- Bukhari)
 Amanah dan Iman
Amanah adalah tuntutan iman. Dan khianat adalah salah satu ciri kekafiran. Barang siapa yang hatinya kehilangan sifat amanah, maka ia akan menjadi orang yang mudah berdusta dan khianat. Dan siapa yang mempunyai sifat dusta dan khianat, dia berada dalam barisan orang-orang munafik.
Macam macam amanah
Ø Amanah terhadap Allah.
Ø Amanah terhadap sesama manusia
Ø Amanah terhadap diri sendiri
Sifat ” amanah” Nabi, mempunyai pengertian bahwa Nabi Muhammad SAW selalu menjaga amanah yang diembannya. Tidak pernah menggunakan wewenang dan otoritasnya sebagai nabi dan rasul atau sebagai pemimpin bangsa Arab untuk kepentingan pribadinya atau kepentingan keluarganya, namun yang dilakukan beliau semata untuk kepentingan Islam dan ajaran Allah.

Sebagai contoh bahwa beliau sangat amanah dalam suatu riwayat dikisahkan bahwa salah seorang sahabt beliau yang bernama Abu Thalhah pernah memberikan sebidang tanah yang subur kepada beliau tapi beliau tidak menggunakan tanah itu dengan seenaknya, tetapi beliau mencari sanak saudara abu thalhah yang berkehidupan kurang layak dan memberikan tanah itu untuk mereka, supaya taraf perekonomian mereka meningkat. Marilah kita selaku umatnya untuk berusaha menjadi orang yang amanah.

 Hikmah Perilaku Amanah
Orang yang berbuat baik kepada orang lain, sesungguhnya ia telah berbuat baik kepada diri sendiri. Begitu juga sikap amanah memiliki dampak positif bagi diri sendiri. Di antara hikmah amanah adalah sebagai berikut:
A. Dipercaya orang lain, ini merupakan modal yang sangat berharga dalam menjalin hubungan atau berinteraksi antara sesama manusia.
B.   Mendapatkan simpati dari semua pihak, baik kawan maupun lawan.
C.   Hidupnya akan sukses dan dimudahkan oleh Allah Swt.

Sunday, 17 December 2017

Nikah Lebih Indah



Nikah
1. Pengertian nikah
A successful love is still love one person from now until death. . -  #quotes #islamowedding #pernikahanislam #nikah #pernikahan #islam #wedding #islamicwedding #marriage #married #photo #photography #islamicquotes #islamicphoto #photowedding #couple #bridesmaids #weddingideas #weddinginspiration #jurugambar #weddingphotographer #weddingdress #weddingday #weddingguide  #indowedding #weddingphotographerid #weddingku #asianwedding #asiaweddingnetwork http://gelinshop.com/ipost/1518597387352803991/Secara bahasa, kata nikah berarti persetubuhan dan akad nikah maksudnya adalah ikatan perkawinan. Sedangkan menurut istilah nikah berarti sebuah akad atas kepemilikan terhapad manfaat kemaluan yang dilakukan dengan sengaja.
Pernikahan merupakan tiang rumah tangga.dengan menikah ,hak dan kewajiban akan ditunaikan sesuai dengan semangat kaagamaan sehingga kehormatan hubungan antarapria dan wanita akan terjaga .nikah juga aakan meninggikan derajat manusia sehingga jauh dari sifat hewani yang melakukan hubungan untuk sekedar melampiaskan  nafsu kebinatangnya.
Penikahan adalah fondasi sebuah keluarga ,sedangkan keluarga adalah dasar dari terbentuknya sebuah masyarakat.sebab itu pernikahan merupakan sebab bertambah banyaknya umat nabi Muhammad saw.
2. Nikah dalam pandangan syar’I
Pernikahan disyariatkan berdasarkan al-quran ,hadis, dan ijmak .dalil-dalilnya dari al-quran cukup banyak ,di antaranya adalah firman Allah , “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang patut (nikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan.jika mereka miskin allah akan membuat mereka kaya dengan karunia-nya dan Allah maha luas (pemberian) lagi maha mengetaui”.(an-nur:32)
Allah juga berfirman dalam quran surat an-nisak ayat 3:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
 Artinya:”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Dasar dari hadis pun banyak sekali hadist  menyebutkan tentang pernikahan salah satunya hadis yang paling utama sebagai dasar pernikahan adalah sabda nabi saw:
“wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah mampu menikahlah karena akan lebih baik menjaga mata dan kemaluan.dan barang siapa yang belum mampu maka berpuasalah karena puasa merupakan banteng penjagaan”.

3. Keutamaan menikah
· Nabi merasa bangga karena beliau dilahirkan dari jalan pernikahan ,bukan dari perzinaan.nabi bersabda “ aku dilahirkan dari pernikahan ,bukan dari perzinaan”
· Seorang wanita yang diminta dinikahkan datang kepada beliau .beliau kemudian menikahkan  wanita itu dengan dengan salah saorang sahabat dengan maskawin beberapa ayat al-quran yang dihafalnya.ini merupakan bukti bahwa islam sangat menganjurkan pernikahan
· Allah yang maha bijaksana yang memunumbukan ikatan kasih sayang diantara suami-istri semenjak adanya gagasan untuk menikah hingga penyelenggaraan akad nikah dengan sempurna bahkan sampai terputusnya tali ikatan pernikahan itu ,baik karena salah seorang dari mereka yang meninggal maupun karena sebab lain.
4. Nikahi wanita itu 4 perkara
· Bagus agamanya
Ialah baik budi pekertinya ,menikahi wanita yang seperti ini lebih afdhal dari pada menikahi wanita fasik ,sekalipun wanita yang fasik tersebut tidak melakukan zina karena nabi pernah bersabda : “ ambillah wanita yang kuat agamanya”(H.R.bukhari)
· Nasab (keturunanya)
Ialah wanita yang berada dari keluarga yang baik yaitu Keturuna ulama ,keturuan orang-orang yang saleh, karena dalam sebuah hadist nabi saw bersabda “ pilihlah olehmu tempat yang bagus untut air bibitmu, dan janganlah engkau letakkan kecuali di tempat yang pantas”
· Cantik
Wanita yang memiliki wajah canti lebih utama dinikahi dari padaa wanita yang jelek ,karena dalam hadist nabi penah bersabta bahwa “wanita yang terbaik atau bagus adalah wanita yang enak dipandang”.
· Harta
Dan pilihlah wanita yang memiliki kekayaan  untuk berdakwah kejalan yang baik seperti Rasullah berdakwa dengan harta istrinya (khadijah).







Daftar pustaka
· Dr ali bin sa’id al-ghamidi ;alih bahasa:ahmad syarif ,abdilla nisa .jakarta:aqwam.2012.